Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon angkat bicara soal
penggunaan mobil dinas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi saat mudik Lebaran.
Yuddy beserta anak dan istrinya mudik ke Bandung pada Rabu (6/7/2016).
Ia berpendapat mobil dinas tersebut lebih baik dimanfaatkan daripada
hanya dikandangkan saja.
"Kalau saya berpikir, kan banyak mobil-mobil (dinas). Kalau bisa dipakai
kenapa tidak, sih? Kita harus lihat aturannya. Jangan dipersulit yang
bisa dipermudah," tutur Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Rabu (13/7/2016).
Mobil dinas hingga bus dinas, lanjut Fadli, justru akan lebih bermanfaat
jika digunakan bersama-sama untuk keperluan masyarakat. Misalnya, untuk
keluarga yang tak memiliki kendaraan roda empat maka akan lebih baik
menggunakan fasilitas tersebut daripada memaksakan menggunakan kendaraan
roda dua.
Adapun saat ditanyakan apakah aturan terkait perlu diperjelas, Fadli
mengatakan perlu ada evaluasi dari implementasi aturan tersebut.
"Harus dievaluasi. Kendaraan-kendaraan operasional milik tentara polisi,
perlu digunakan untuk masyarakat. Daripada mereka naik motor, digunakan
saja oleh para pemudik. Malah akan membantu," tambah dia.
Yuddy sebelumnya merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya yang menggunakan mobil
dinas saat mudik Lebaran. Ia menjelaskan, ada dua jenis kendaraan yang
disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan
dan kendaraan operasional.
Adapun kendaraan yang dipakai, kata dia, adalah fasilitas yang melekat
dengan jabatannya sebagai menteri. Lagi pula, menurut Yuddy, saat itu ia
tidak menggunakan pelat nomor kementerian.
"Yang saya gunakan saat mudik adalah mobil dinas yang melekat dengan
jabatan saya. Saya bisa menggunakannya untuk apa saja, termasuk mudik
maupun mengantar keluarga saya," ujar Yuddy saat ditemui di Gedung
Kemenpan RB, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Sebelum Lebaran, Menteri Yuddy menyampaikan bahwa pihaknya melarang
kendaraan dinas dan operasional dipakai untuk mudik. Untuk Lebaran 2015,
Yuddy masih mengizinkan kendaraan dinas dan operasional dipakai untuk
mudik.
Yuddy beralasan, diubahnya kebijakan penggunaan mobil operasional itu
lantaran saat ini pemerintah telah membayarkan tunjangan hari raya (THR)
dan gaji ke-13 kepada PNS/TNI/Polri.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa
penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi penyelenggara negara
tidak dapat dibenarkan.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, barang milik
negara, termasuk kendaraan dinas, penggunaan atau pemanfaatannya mengacu
pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan
barang milik negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara atau Daerah mengatur bahwa prinsip dasarnya, barang milik
negara harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk
kepentingan pribadi.
Repost by : Rajapoker88
http://rajapoker88news.com/2016/04/05/cara-mendaftar-di-rajapoker88/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar