Rajapoker88news.com -- Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman. Terutama bagi para koruptor.
Vonis berat menanti terpidana koruptor jika kasasinya ditangani Artidjo. Ketukan "palu" Artidjo begitu menakutkan.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah
ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh,
Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, terjerat kasus
korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi di Jakarta, Luthi mendapatkan vonis 16 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Pengadilan banding menjatuhi Luthfi hukuman penjara dan denda yang sama seperti pengadilan tingkat pertama. Di tingkat kasasi, vonis untuk Luthfi naik menjadi 18 tahun penjara dan hak politiknya pun dicabut.
Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi
pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang dan korupsi di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bekas Puteri Indonesia ini divonis 4
tahun dan 6 bulan penjara. Vonis banding tak berubah dari pengadilan
tingkat pertama. Pada tingkat kasasi, Angelina dijatuhi hukuman 12 tahun
penjara dan denda Rp 500 juta.
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terjerat dalam kasus korupsi.
Permohonan kasasi Akil Mochtar, yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh
Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Dengan
demikian, Akil tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Hakim Agung Artidjo memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Umum
Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang
diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus
mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Para koruptor ternyata tak kehilangan akal untuk mencari celah agar
mendapat keringanan. Upaya hukum yang ditempuh, disertai adanya suap
bagi pejabat di internal MA.
Tujuannya tak hanya untuk memengaruhi putusan, namun juga untuk
menghindari Hakim Agung Artidjo. Hal tersebut terungkap dalam
persidangan bagi Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata
Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Andri didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Andri diduga
menjanjikan pihak yang berperkara di MA, agar tidak berurusan dengan
Hakim Agung Artidjo Alkostar. Dalam melakukan aksinya, Andri dibantu
staf panitera muda pidana khusus MA Kosidah.
"Benar yang mulia, Pak Andri minta berkas itu jangan ke Pak Artidjo,
karena pada takut yang mulia," ujar Kosidah di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Salah seorang pengacara yang dimintai uang oleh Andri adalah Asep
Ruhiat. Dia menangani banyak perkara di Mahkamah Agung. Asep mengaku
bahwa ia pernah meminta tolong kepada Andri, agar memonitor perkara
pidana di MA.
Perkara yang dimaksud yakni, peninjauan kembali perkara korupsi dengan
terdakwa H Zakri. Dalam tingkat kasasi, terdakwa diputus oleh Hakim
Artidjo Alkostar dengan pidana 8 tahun penjara.
Asep meminta agar yang memeriksa pengajuan PK tidak lagi Hakim Artidjo.
Untuk hal tersebut, Andri meminta uang Rp75 juta. Menurut Andri, harga
tersebut lebih murah, karena biasanya pengondisian Hakim Agung
membutuhkan biaya sebesar Rp100 juta. Putusan konsisten.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan,
salah satu tujuan pembentukan sistem kamar di MA adalah konsistensi
putusan.
Putusan hakim yang konsisten dinilai bisa mengurangi modus permainan
perkara, karena putusan tersebut bisa diprediksi atau paling tidak
perbedaanya tidak terlalu jauh.
Menurut Miko, meski secara substansi beberapa putusan Artidjo bisa
diperdebatkan, terutama soal apakah pertimbangan dan putusan itu tepat
pada forum kasasi, dan seterusnya, terdapat catatan yang tidak kalah
penting.
Hal itu menyangkut perannya sebagai ketua kamar pidana yang mengurus tidak hanya perkara yang masuk ke tangannya. "Saya kira integritas dan kredibilitas Pak Artidjo tidak diragukan,
belum pernah ada catatan soal itu," ujar Miko kepada Kompas.com,
kemarin.
post by : Rajapoker88news.com
agen poker online indonesia terpercaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar